Update Kasus Hukum Daycare Syiah Kuala
BANDA ACEH โ Satreskrim Polresta Banda Aceh resmi menetapkan tiga pengasuh tempat penitipan anak (TPA) Baby Preneur Daycare di Kecamatan Syiah Kuala sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita perempuan berusia 18 bulan. Peristiwa terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 07.45 WIB, terekam CCTV yang viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengonfirmasi penetapan tersangka awal DS (24) pada Rabu (29/4), diikuti RY dan NS setelah gelar perkara dan analisis bukti tambahan seperti rekaman CCTV. Ketiganya ditahan untuk penyidikan lanjutan terkait Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
| Fakta Kasus | Detail |
|---|---|
| Korban | Balita perempuan (18 bulan), inisial R |
| Lokasi | Baby Preneur Daycare, Lamgugob, Syiah Kuala |
| Bukti | CCTV, pemeriksaan 6 saksi, gelar perkara |
| Status | 3 tersangka ditahan, razia TPA Pemko |
Respons Pemko Banda Aceh
Pemerintah Kota Banda Aceh tutup sementara daycare tersebut dan lakukan razia seluruh TPA ilegal. "Kami pastikan asesmen korban dan pencegahan dini," tegas Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dalam konferensi pers 28 April.
Berita Meureno pantau perkembangan kasus ini. Warga Aceh diminta laporkan indikasi kekerasan anak ke polisi atau Dinas Sosial. Bagikan jika bermanfaat untuk keselamatan anak di Aceh!

