๐ฟ Aceh Selatan: Dua Tersangka Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan secara resmi melimpahkan dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada Senin, 2 Maret 2026[reference:0]. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik menuntaskan berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka yang diserahkan ke jaksa penuntut umum adalah CM (44), warga Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, serta ATR (21), warga Desa Jambo Papan, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan[reference:1]. Dengan telah dilimpahkannya kedua tersangka ini, berkas perkara dan barang bukti kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
๐ฟ Aceh Utara: 3 Tersangka Sabu dari Operasi 3-4 Maret 2026 Diamankan
Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga orang tersangka narkotika jenis sabu yang diamankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Pirak Timu dan Matangkuli[reference:2]. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian setempat.
Ketiga tersangka itu adalah seorang pria berinisial J (31), pria MZ (46), dan seorang perempuan berinisial R (41)[reference:3]. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Utara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tangan para tersangka. Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini masih berlanjut, dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
๐ฟ Aceh Tenggara: Polsek Lawe Sigala-gala Gerebek Transaksi Sabu, Dua Pria Diamankan
Di wilayah Aceh Tenggara, Polsek Lawe Sigala-gala berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu[reference:4]. Penggerebekan dilakukan petugas di depan Gedung Serbaguna Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Selasa (28/4) malam[reference:5].
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 gram[reference:6]. Selain sabu, turut disita berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti bungkus rokok, kaca tetes telinga, satu unit telepon genggam, sebilah pisau belati lengkap dengan sarung, power bank, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika[reference:7]. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Lawe Sigala-gala guna proses hukum lebih lanjut.
๐ Proses Hukum Maraton Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di Aceh
Pelimpahan tersangka ke kejaksaan dan operasi penggerebekan yang berhasil ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum di Provinsi Aceh dalam memberantas peredaran narkotika. Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan semakin masifnya pemberantasan ini, diharapkan Aceh dapat terus bersih dari peredaran gelap narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
โ๏ธ Sumber referensi: Hasil pantauan perkembangan hukum di Aceh, Senin (2/3/2026) dari berbagai sumber kepolisian dan kejaksaan.
