Penyelesaian sengketa di tingkat gampong di Aceh masih mengedepankan pendekatan musyawarah sebagai langkah utama. Metode ini dinilai efektif dalam menjaga hubungan baik antarwarga tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Aparatur gampong memiliki peran penting sebagai mediator dalam setiap permasalahan yang muncul di masyarakat. Dengan pendekatan kekeluargaan, berbagai konflik seperti perselisihan lahan, perbedaan pendapat, hingga masalah sosial dapat diselesaikan secara damai.
Selain itu, musyawarah juga memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat secara terbuka. Hal ini membantu menciptakan solusi yang lebih adil dan dapat diterima bersama.
Meskipun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memahami batasan hukum. Jika suatu permasalahan tidak dapat diselesaikan di tingkat gampong, maka jalur hukum formal tetap menjadi pilihan yang harus ditempuh.
Ke depan, peran aparatur desa diharapkan semakin diperkuat melalui pelatihan dan pendampingan, sehingga mampu menjalankan fungsi mediasi dengan lebih profesional.

