BANDA ACEH โ Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Dalam operasi yang digelar selama tiga hari berturut-turut, aparat berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (24/4/2026), menyatakan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir di kawasan Pelabuhan Malahayati, Kabupaten Aceh Besar, dua pekan sebelumnya.
Modus Operandi Jaringan
Menurut keterangan penyidik, jaringan ini menggunakan modus pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi dengan berbagai kamuflase, mulai dari makanan kering, perabot rumah tangga, hingga komponen elektronik. Narkotika dimasukkan ke dalam produk-produk tersebut sebelum dikirim ke berbagai kota di Aceh.
Tiga tersangka yang diamankan berinisial MAR (32), ZH (27), dan NA (41) merupakan warga Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Penyidik Polda Aceh memastikan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan bandar di tingkat atas. Koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh dan Polda Sumatera Utara juga sedang diintensifkan.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pengungkapan ini membuka pintu bagi kami untuk melacak lebih jauh ke atas siapa yang mengendalikan jaringan ini," tegas Direktur Ditresnarkoba Polda Aceh.
Nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar jika beredar di pasar gelap. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 235 juta, tiga unit telepon seluler, dan dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana operasional jaringan.
Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Aceh dan menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mendukung program pemberantasan narkoba, termasuk melalui penguatan program rehabilitasi bagi pengguna narkoba di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
