โ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi beredarnya video yang ramai dibicarakan publik setelah diunggah melalui platform YouTube pada 30 April lalu.
Pemerintah menegaskan bahwa yang menjadi sorotan bukan keberadaan video tersebut, melainkan isi konten di dalamnya yang memuat klaim terkait Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya.
Menurut pernyataan resmi yang beredar, Komdigi menilai narasi dalam video tersebut tidak didukung fakta yang dapat diverifikasi, berpotensi menyesatkan publik, serta memicu keresahan di tengah masyarakat.
Dinilai Bermuatan Provokasi
Selain dianggap sebagai informasi tidak benar, isi video juga disebut mengandung unsur provokasi dan ujaran kebencian yang dapat memperkeruh suasana nasional.
Pemerintah mengingatkan bahwa ruang digital harus dijaga sebagai sarana pertukaran informasi yang sehat, bukan tempat penyebaran tuduhan tanpa dasar maupun konten yang memecah belah masyarakat.
Berpotensi Diproses Hukum
Komdigi menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah hukum disebut dapat ditempuh apabila ditemukan unsur pelanggaran, seperti penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian di ruang digital.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan membagikan informasi, terutama konten yang bersifat sensitif dan menyangkut tokoh publik.
Warganet diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui sumber resmi agar tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.


