Sistem rekrutmen guru di Indonesia kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola kepegawaian guru nasional โ dengan menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta variannya, dan menggantinya dengan satu jalur tunggal melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
๐ Apa Masalah dengan Sistem yang Berlaku Sekarang?
Saat ini, guru di Indonesia direkrut melalui tiga skema yang berbeda: PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW). Alih-alih menciptakan sistem yang adil, kebijakan multi-skema ini justru menimbulkan tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap tenaga pendidik.
Banyak guru PPPK di berbagai daerah mengalami keterlambatan pembayaran gaji akibat lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Guru PPPK tidak memiliki kepastian jenjang karier yang setara dengan PNS, menciptakan rasa ketidakamanan kerja jangka panjang.
Disparitas kesejahteraan antarwilayah masih tinggi karena pengelolaan guru diserahkan ke daerah dengan kapasitas fiskal yang berbeda-beda.
Sistem tiga klaster menciptakan kerumitan regulasi yang menyulitkan administrasi di tingkat sekolah maupun dinas pendidikan daerah.
๐ Apa yang Diusulkan Komisi X DPR?
Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar seluruh rekrutmen guru di masa depan disatukan melalui satu jalur nasional, yakni CPNS, dengan formasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan nyata di masing-masing daerah. Selain itu, ia meminta Presiden Prabowo untuk mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, dan menghentikan rekrutmen guru melalui skema tersebut.
Menurutnya, jika seluruh tata kelola guru dipusatkan di bawah kendali pemerintah pusat, proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, dan kesejahteraan guru dapat berjalan lebih terintegrasi dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
๐ฏ Perbandingan Sistem: Sekarang vs Usulan DPR
| Aspek | Sistem Saat Ini | Usulan Komisi X |
|---|---|---|
| Jalur Rekrutmen | 3 jalur: PNS, PPPK, P3K PW | 1 jalur: CPNS |
| Pengelolaan | Pusat + Daerah (terbagi) | Pemerintah Pusat sepenuhnya |
| Status Kepegawaian | Berbeda-beda tiap klaster | PNS โ seragam nasional |
| Kepastian Karier | Tidak jelas untuk PPPK | Jelas dengan jalur PNS |
| Kesejahteraan | Tidak merata antardaerah | Lebih merata secara nasional |
โ๏ธ Sisi Lain: Tantangan yang Perlu Dipertimbangkan
Usulan ini tentu tidak lepas dari tantangan. Mengalihkan ratusan ribu guru PPPK yang sudah aktif bekerja ke jalur CPNS membutuhkan mekanisme transisi yang jelas, anggaran yang tidak kecil, serta penyesuaian regulasi perundang-undangan. Belum ada respons resmi dari Kementerian PANRB maupun Istana atas usulan ini.
Sistem PPPK sendiri telah berjalan selama lebih dari satu dekade dan telah menyerap jutaan tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki status kepegawaian apapun. Perubahan sistem secara menyeluruh perlu dikaji dampaknya terhadap guru-guru yang saat ini sudah berstatus PPPK dan sedang menjalani masa kontrak.
Usulan Komisi X DPR menyentuh persoalan yang sudah lama dikeluhkan para guru di seluruh Indonesia. Apakah pemerintah akan merespons dan seberapa jauh reformasi ini akan direalisasikan, masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut.
๐ Sumber: Komisi X DPR RI, Liputan6.com, Kompas.com, JPNN.com. Per 4โ6 Mei 2026.

