Mulai Hari Ini, Warga Aceh yang Masuk Desil 8 Wajib Bayar Iuran BPJS Mandiri

Wisata Aceh Terbaik Ada di Sini
Lihat Destinasi
IKLAN
Iklan
Banda Aceh. Mulai tanggal 1 Mei 2026, kebijakan penetapan ulang penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi berlaku di seluruh Aceh. Hal ini berarti warga yang masuk dalam kelompok Desil 8, 9, dan 10 (dianggap mampu) tidak lagi mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah pusat maupun pemerintah Aceh.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, sekitar 12% dari total 5,3 juta penduduk Aceh yang terdaftar sebagai peserta PBI harus keluar dari daftar penerima bantuan. Mereka kini diwajibkan mendaftar sebagai peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan iuran kelas III sebesar Rp42.000 per bulan (setelah potongan bantuan dari Pemprov untuk desil tertentu? redaksi pastikan).
Pemerintah Aceh sebelumnya telah menyiapkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk menanggung warga desil 6 dan 7. Namun untuk desil 8 ke atas, iuran sepenuhnya ditanggung sendiri. "Kebijakan ini demi keberlangsungan program JKN secara nasional. Warga mampu sudah saatnya mandiri," kata Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Sayed Muhammad, dalam jumpa pers.
Di sisi lain, kebijakan ini menuai protes dari sejumlah kalangan. Anggota DPRA dari Komisi VI, Teungku Abdul Malik, menilai bahwa mengukur kemampuan ekonomi hanya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seringkali tidak akurat. "Banyak warga desil 8 yang nyatanya masih kesulitan. Kami akan mengawal kebijakan ini agar tidak memberatkan rakyat," tegasnya. Masyarakat yang keberatan dapat mengajukan verifikasi ulang ke Dinas Sosial setempat.
๐ Baca Juga
Berita Terkait
Gampong Inspiratif
Peran Aparatur Gampong dalam Menyelesaikan Sengketa Warga Secara Musyawarah
Dek Gam28 April 2026874 dibacaโฑ 1 menit baca
Kebijakan

