๐ข Cara Resmi Melapor ke OJK Lewat APPK
Solusi bagi masyarakat yang mengalami masalah dengan bank, pinjol, leasing, asuransi, hingga investasi.
Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan resmi pengaduan bernama Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan secara online tanpa harus datang ke kantor.
โ Saldo rekening hilang
โ ATM terdebet tapi uang tidak keluar
โ Penagihan pinjol kasar
โ Klaim asuransi dipersulit
โ Leasing bermasalah
โ Dugaan investasi bodong
๐ Langkah 1: Buka Situs Resmi
Masuk ke alamat resmi berikut:
Pastikan alamat memakai .go.id agar aman dari situs palsu.
๐ Langkah 2: Pilih Menu Pengaduan
Setelah masuk ke portal, pilih menu:
- Pengaduan Konsumen
- Ajukan Laporan
- Keluhan Jasa Keuangan
๐ค Langkah 3: Isi Data Diri
Masukkan data dengan benar:
- Nama lengkap
- Nomor HP aktif
- Email aktif
- Alamat
- NIK (jika diminta)
๐ฆ Langkah 4: Pilih Perusahaan yang Dilaporkan
Pilih jenis layanan:
๐ Langkah 5: Tulis Kronologi
Gunakan bahasa singkat dan jelas. Contoh:
๐ Langkah 6: Upload Bukti
Siapkan bukti pendukung seperti:
- Screenshot chat
- Bukti transfer
- Mutasi rekening
- Foto tagihan
- Surat kontrak
๐ Langkah 7: Kirim dan Simpan Nomor Tiket
Setelah selesai, klik tombol Kirim. Simpan nomor laporan untuk mengecek status pengaduan.
โ Bukti lengkap
โ Kronologi jelas
โ Data valid
โ Nomor HP aktif
โ Email aktif
โ Mengirim bukti palsu
โ Menulis emosi berlebihan
โ Laporan ganda berulang
โ Bukti tidak jelas
โ Alternatif Jika Website Sibuk
Masyarakat juga dapat menghubungi:
- Call Center 157
- WhatsApp: 081157157157
๐ก Catatan Penting
Jika mengalami penipuan atau rekening dibobol, selain melapor ke OJK sebaiknya segera lapor ke pihak kepolisian.

