Apa Itu Permenaker No.7 Tahun 2026?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai outsourcing.
Aturan ini ditetapkan pada 30 April 2026 dan mulai berlaku secara resmi di Indonesia.
Mengapa Aturan Ini Dibuat?
Selama ini sistem outsourcing sering menimbulkan keluhan, seperti:
- Status kerja tidak jelas
- Hak pekerja tidak terpenuhi
- Kontrak berulang tanpa kepastian
- Perusahaan inti melempar tanggung jawab
- Pekerja sulit menuntut hak
Karena itu pemerintah membuat aturan baru agar sistem outsourcing lebih adil, tertata, dan jelas.
6 Jenis Pekerjaan yang Boleh Outsourcing Tahun 2026
Berdasarkan aturan baru, outsourcing tidak boleh sembarangan dipakai. Hanya jenis pekerjaan tertentu yang diperbolehkan, yaitu:
- Jasa kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman (catering)
- Pengamanan / satpam
- Pengemudi dan transportasi pekerja
- Layanan penunjang operasional perusahaan
- Pekerjaan penunjang sektor pertambangan, migas, gas, dan kelistrikan
Artinya: pekerjaan inti perusahaan seharusnya tidak lagi mudah dialihkan ke outsourcing.
Hak Pekerja Outsourcing Wajib Dipenuhi
Perusahaan penyedia tenaga kerja wajib memberikan hak pekerja sesuai hukum ketenagakerjaan, antara lain:
- Gaji / upah sesuai ketentuan
- Upah lembur
- Jam kerja dan waktu istirahat
- Cuti tahunan
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Perlindungan saat PHK
- Keselamatan dan kesehatan kerja
Apakah Driver Bisa Di-Outsource?
Ya, driver atau pengemudi masih termasuk jenis pekerjaan yang diperbolehkan outsourcing, selama sesuai aturan dan hak pekerja dipenuhi.
Namun bila ada penyalahgunaan, seperti gaji di bawah aturan, kontrak curang, atau BPJS tidak dibayar, maka dapat dipermasalahkan secara hukum.
Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?
Aturan ini membawa beberapa dampak penting:
- Pekerja lebih terlindungi
- Perusahaan tidak bisa asal outsourcing
- Status kerja menjadi lebih jelas
- Hak buruh lebih kuat
- Mengurangi eksploitasi tenaga kerja
Jika Perusahaan Melanggar, Apa yang Bisa Dilakukan?
Pekerja dapat melakukan langkah berikut:
- Simpan bukti kontrak kerja
- Simpan slip gaji / transfer gaji
- Catat jam kerja dan lembur
- Laporkan ke HRD / perusahaan
- Jika tidak selesai, lapor ke Disnaker setempat
Kesimpulan
Permenaker No.7 Tahun 2026 menjadi aturan penting yang memperbaiki sistem outsourcing di Indonesia. Kini outsourcing dibatasi hanya untuk bidang tertentu dan hak pekerja harus dijamin.
Bagi pekerja, ini adalah kabar baik. Bagi perusahaan, ini menjadi pengingat agar menjalankan usaha sesuai hukum.
Sumber: JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI, Permenaker No.7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

