Pemerintah bersama BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian data penerima manfaat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kabupaten Aceh Barat. Hasilnya, lebih dari 10 ribu warga berpotensi tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan mulai Mei 2026.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat. Warga yang masuk dalam kategori ekonomi menengah ke atas diarahkan untuk beralih menjadi peserta mandiri dalam program jaminan kesehatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan kesehatan lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Secara keseluruhan, jumlah warga yang terdampak kebijakan serupa di seluruh Aceh mencapai ratusan ribu jiwa. Pemerintah daerah bersama BPJS akan melakukan sosialisasi hingga tingkat desa agar masyarakat memahami perubahan tersebut.
Bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai, pemerintah juga membuka mekanisme pengajuan ulang melalui pembaruan data kesejahteraan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.

