Suara 9 Fraksi untuk Aceh —
Apa yang Sesungguhnya Diputuskan DPR di Jakarta?
Setelah berbulan-bulan rapat, Baleg DPR akhirnya bulat: revisi UU Pemerintahan Aceh resmi jadi usul inisiatif DPR. Ini bukan sekadar prosedur hukum — ini soal masa depan dana otsus triliunan rupiah, janji damai Helsinki, dan keistimewaan Aceh yang harus diwujudkan secara nyata.
Di ruang rapat Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026 — sebuah keputusan penting dibuat. Sembilan fraksi berbicara. Satu kata yang sama mengakhirinya: "Setuju."
Bagi sebagian orang, rapat legislatif terdengar membosankan — penuh istilah hukum, prosedur formal, dan pidato panjang. Tapi bagi rakyat Aceh, rapat pleno Baleg DPR pada Selasa sore kemarin adalah momen yang sangat nyata dampaknya: menyangkut apakah dana otonomi khusus terus mengalir, apakah hak keistimewaan Aceh semakin diperkuat, dan apakah semangat damai Helsinki yang mengakhiri konflik panjang itu benar-benar diimplementasikan dalam payung hukum yang lebih kuat.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu menjadi puncak dari proses panjang yang dimulai jauh sebelumnya. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh, Ahmad Iman Sukri, memaparkan bahwa Panja telah memutuskan 27 ketentuan perubahan dalam draf RUU tersebut, mencakup penyesuaian konsideran otonomi khusus, redefinisi Mukim dan Gampong, hingga pengaturan dana otonomi khusus.
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh lahir dari semangat perdamaian pasca-MoU Helsinki 2005. Setelah hampir dua dekade, sejumlah ketentuan dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika ketatanegaraan terkini, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, dan kebutuhan nyata di lapangan — termasuk soal efektivitas penyaluran dana otsus yang menurut beberapa fraksi belum sebanding dengan penurunan angka kemiskinan di Aceh.
Sembilan Fraksi, Satu Suara — Beragam Tekanan
Setiap fraksi menyampaikan pandangan mininya sebelum memberikan persetujuan. Meski semua sepakat melanjutkan, masing-masing membawa penekanan dan catatan yang berbeda — mencerminkan cara pandang masing-masing partai terhadap masa depan Aceh. Ini rangkuman lengkapnya:
- Penguatan kewenangan Aceh demi kesejahteraan dan perdamaian
- Dana otsus diperpanjang, fokus pada pendidikan, kesehatan, dan kemiskinan
- Sinkronisasi investasi Aceh dengan sistem OSS nasional
- Penguatan adat dan syariat Islam untuk harmoni sosial
- Tata kelola tetap konstitusional dengan peran pusat yang proporsional
- Otsus Aceh diperkuat selaras hukum nasional dan MoU Helsinki
- Penguatan struktur khas Aceh dan pelayanan publik
- Penguatan legislasi daerah dan pengelolaan SDA/migas
- Kewenangan investasi dan infrastruktur dengan koordinasi pusat-daerah
- Dana otsus difokuskan untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan
- Dukung kenaikan dana otsus menjadi 2,5% DAU nasional
- Prioritas dana otsus: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur
- Pengakuan kekhususan Aceh, termasuk zakat sebagai pengurang pajak
- Optimalisasi tata kelola otsus dan SDA untuk kesejahteraan rakyat
- Pembangunan Aceh diselaraskan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo
- Otsus Aceh untuk perdamaian dan kesejahteraan yang merata
- Kewenangan luas Aceh tetap dalam kerangka nasional dan check & balance
- Dukung dana otsus 2,5% DAU nasional
- Dorong pembentukan Badan Koordinasi Dana Otsus Aceh
- Perubahan UUPA harus berorientasi pada perbaikan tata kelola anggaran nyata, bukan hanya perpanjangan otsus
- Kejelasan batas wewenang Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
- Perkuat peran Gampong dan Mukim sebagai ujung tombak pelayanan
- Ruang lebih besar untuk kelola SDA, investasi, dan pelabuhan
- Jamin keberlanjutan Dana Otsus dengan mekanisme yang jelas
- Madrasah tetap di bawah Kemenag dengan sinergi lokal yang kuat
- Kekhususan Aceh harus diwujudkan dalam kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri secara nyata
- Hasil migas dan kekayaan alam dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Aceh
- Dana Otsus fokus pada pendidikan, kesehatan, kemiskinan — dengan pengawasan oleh ulama dan akademisi
- Hubungan Pusat-Aceh harus setara, harmonis, dan mengedepankan dialog
- Menerima hasil penyusunan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh
- Mendorong agar draf segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Demi kebaikan tata kelola daerah dan kepentingan rakyat Aceh secara keseluruhan
- Soroti perlunya pendalaman aturan pengelolaan wilayah laut dan pembagian wewenang Pusat-Aceh
- Dukung penuh kelanjutan Dana Otsus demi stabilitas perdamaian
- Dana Otsus harus diperketat melalui evaluasi berkala dan pengawasan publik yang transparan
Dalam dokumen sumber yang tersedia, tercatat delapan fraksi dengan pandangan mini. Satu fraksi terakhir (urutan ke-9 dalam rapat) tidak tercantum secara eksplisit dalam materi yang diterima redaksi. Berdasarkan konfirmasi dari berita Antara dan Kompas, seluruh fraksi yang hadir menyatakan setuju secara aklamasi. Artikel ini akan diperbarui jika ada informasi tambahan yang terverifikasi.
Yang Benar-Benar Berubah dalam 27 Ketentuan
Apa saja yang sesungguhnya berubah? Ketua Panja Ahmad Iman Sukri memaparkan beberapa poin perubahan kunci dalam 27 ketentuan yang diputuskan, di antaranya:
"Ini cukup lama, dari tahun 2025 sampai 2026 baru selesai. Terima kasih, tepuk tangan untuk kita semua."
— Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, usai rapat pleno 26 Mei 2026Catatan yang Perlu Didengar Lebih Keras
Di antara semua pandangan mini, ada satu pernyataan dari Fraksi NasDem yang layak mendapat perhatian lebih. Dibacakan oleh juru bicaranya, fraksi ini menyoroti fakta yang tidak bisa diabaikan begitu saja: meskipun dana otonomi khusus telah mengalir dalam jumlah triliunan rupiah setiap tahun selama hampir dua dekade, angka kemiskinan di Aceh belum turun secara proporsional dan kesejahteraan rakyat belum merata.
Ini adalah pertanyaan yang jujur dan harus dijawab: ke mana perginya uang otsus selama ini? NasDem memandang revisi ini bukan sekadar soal memperpanjang atau menambah dana, tapi soal memperbaiki arah kebijakan dan tata kelola anggaran secara fundamental. Bahkan mereka mengusulkan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otsus Aceh — sebuah lembaga khusus yang fokus memastikan setiap rupiah dana otsus sampai ke tujuan yang benar.
Fraksi Demokrat menambahkan catatan soal wilayah laut — isu yang kerap terlupakan tapi sangat penting bagi Aceh sebagai provinsi pesisir dengan potensi ekonomi maritim yang besar. Sementara PKS secara tegas mendorong agar hubungan Pusat-Aceh bersifat setara dan berbasis dialog, bukan instruktif satu arah.
Setelah Baleg — Perjalanan Masih Panjang
Keputusan Baleg DPR pada 26 Mei 2026 bukan titik akhir. Ini baru awal dari tahap berikutnya — dan dalam sistem legislasi Indonesia, perjalanan sebuah RUU dari "usul inisiatif" hingga menjadi undang-undang yang sah masih memiliki beberapa tahapan krusial.
- Rapat Paripurna DPR — Draf RUU dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui secara resmi sebagai usul inisiatif DPR.
- Pembahasan Bersama Pemerintah — Setelah menjadi usul inisiatif DPR, RUU akan dibahas bersama Pemerintah (Presiden melalui DIM/Daftar Inventarisasi Masalah).
- Konsultasi Publik & Partisipasi Bermakna — Kewajiban mendengar masukan dari masyarakat, akademisi, ulama, dan pemangku kepentingan Aceh sebelum disahkan.
- Pengesahan di Paripurna — Persetujuan akhir DPR dan pengesahan oleh Presiden RI untuk menjadi UU yang berlaku.
Dalam setiap tahap itu, suara masyarakat Aceh — bukan hanya elit politik — sangat penting. Ini adalah undang-undang yang akan menentukan bagaimana Aceh dikelola, bagaimana dana mengalir, bagaimana adat dan syariat diposisikan, dan bagaimana perdamaian yang sudah susah payah dibangun sejak 2005 terus dijaga. Terlalu penting untuk hanya diserahkan kepada mekanisme formal di Jakarta.
Sembilan Suara, Satu Tanggung Jawab
Ketika sembilan fraksi mengucapkan "setuju" di ruang rapat Baleg hari itu, mereka tidak sedang menutup sebuah proses — mereka membuka babak baru. RUU yang kini resmi menjadi usul inisiatif DPR ini membawa harapan besar: bahwa otonomi khusus Aceh bukan hanya soal angka dalam APBN, tapi soal kehidupan nyata jutaan warga di Serambi Mekah.
Perdamaian Helsinki bukan hanya soal tidak ada perang. Ia soal apakah seorang petani di pedalaman Aceh bisa menyekolahkan anaknya. Soal apakah ibu hamil di kabupaten terpencil mendapat layanan kesehatan yang layak. Soal apakah pemuda Aceh punya lapangan kerja yang cukup di tanah sendiri.
Draf RUU ini adalah satu langkah. Tapi langkah selanjutnya — memastikan ia benar-benar diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang nyata — ada di tangan semua pihak: DPR, Pemerintah, dan tentu saja rakyat Aceh yang terus mengawal dari bawah.
- Dokumentasi Rapat Pleno Baleg DPR RI, 26 Mei 2026 — Sumber primer
- ANTARA News, "Baleg DPR setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul inisiatif" — 26 Mei 2026
- Kompas.com, "Baleg DPR Setujui Hasil Penyusunan RUU Pemerintahan Aceh" — 26 Mei 2026
- Tempo.co, "Baleg Putuskan RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR" — 26 Mei 2026
- Liputan6.com, "Baleg Setuju RUU Pemerintahan Aceh jadi Usul Inisiatif DPR" — 26 Mei 2026
- Serambinews.com (Tribun), "Disetujui Semua Fraksi, Revisi UUPA Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI" — 26 Mei 2026
- Bisnis.com, "Baleg Setujui Usulan Perubahan RUU Pemerintahan Aceh" — 27 Mei 2026
- Partai NasDem, "Revisi UUPA Momentum Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Otsus Aceh" — 26 Mei 2026
- Fraksi PKB DPR RI, "DPR Sepakat Revisi UU Pemerintahan Aceh, PKB: Ikhtiar Jaga Keistimewaan Aceh" — 26 Mei 2026
- Merdeka.com, "DPR Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR" — 26 Mei 2026
- Data pandangan mini fraksi berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi meureno.com
📷 Foto: DPR-RI



