Jakarta, 28 April 2026 โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4). Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan oleh oknum debt collector di Kota Semarang.
OJK menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, serta ketentuan perlindungan konsumen. Hal ini disampaikan menyusul laporan yang menimbulkan keresahan masyarakat terkait tindakan oknum penagih utang tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihak Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti terdapat pelanggaran dalam proses atau mekanisme penagihan, OJK akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini serta memberikan sanksi berupa blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
OJK turut meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga, guna memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar peraturan.
OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk. Oleh karena itu, praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha memastikan proses penagihan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan tegas, transparan, serta memberikan efek jera.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.
Sumber: Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


